WebMay 4, 2024 · Pasal 31E ayat (1) UU PPh menyebutkan Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian … WebJul 8, 2024 · Dalam Pasal 31E UU PPh disebutkan wajib pajak dalam negeri beromzet sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum (Pasal 17) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Tarif PPh Badan Pasal 17 dan Pasal 31 E Thinktax
WebBerdasarkan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat (1) bagian b yang menjelaskan tentang Pajak Penghasilan, menyatakan bahwa tarif PPh Badan … WebOct 27, 2024 · Berdasarkan Pasal 31E UU PPh, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai … cracker lead singer
Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) Undang …
WebApr 26, 2024 · Dengan demikian, penghitungan angsuran pajak tahun 2024 untuk badan secara umum, selain perusahaan masuk bursa yang memenuhi syarat pengurangan tarif pajak akan dikenakan tarif PPh 22 persen dari sebelumnya 25 persen. Ketentuan itu mulai berlaku pada masa pajak April 2024 dengan batas setor 15 Mei 2024. WebNov 23, 2024 · Pasal 31 E ayat (1) UU PPh, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif normal 28% (tahun 2009) dan 25% (tahun 2010 dst) yang dikenakan atas Penghasilan … WebOct 30, 2012 · Pasal 31 E ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif normal 28% (tahun 2009) dan 25% (tahun 2010 dst) yang dikenakan atas … cracker la wii facilement